Asuransi Engineering

BAB I
Latar Belakang
          Asuransi Engineering bermula dari pemeriksaan dan munculnya asosiasi-asosiasi yang didirikan selama akhir abad ke-19 untuk melayani industri kapas, yang menjadi pengguna utama mesin-mesin kapas dalam pabriknya. Salah satu asosiasi tersebut, yaitu Asosiasi Pengguna Mesin Uap Manchester(The Manchester Steam Users Association). Asosiasi inilah yang mendirikan asuransi khusus Engineering pertama yang memberikan layanan pemeriksaan/inspeksi terhadap penutupan polis asuransi boiler dan mesin uap.
Dengan berjalannya waktu, kebutuhan akan pemeriksaan terhadap pabrik dan mesin dan, khususnya penutupan asuransi, semakin meningkat. Pertama untukMechanical Power Plant, kemudian alat-alat listrik dan akhirnya pada pertengahan abad 20 menutup segala hal yang menyangkut Proses dari Mesin. Selain itu, selama abad 20, peralatan elektronik diciptakan, dan membuka khasanah baru di bidang asuransi Engineering.
Pra-era tahun 1950, perusahaan asuransi Engineering mulai menutup asuransi konstruksi terhadap pekerjaan sipil dan struktur. Namun tidak terlalu banyak. Sejak pertengahan tahun 1950 kelas asuransi ini semakin diminati dan mendapatkan momentumnya sehingga menjadi salah satu sumber utama pendapatan premi asuransi Engineering. Bersamaan dengan berkembangnya asuransi konstruksi terhadap pekerjaan sipil dan struktur ini, pengguna/pemilik properti tersebut melihat kebutuhan akan penutupan asuransi terhadap proyek konstruksi sipil yang telah selesai dilaksanakan terhadap kemungkinan kerusakan atau kegagalan struktur/konstruksi.
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan asuransi engeneering, dalam waktu ini akan membahas kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Jembatan Kukar) yang terjadi pada tanggal 26 November 2011 lalu.


BAB II
Permasalahan
RUNTUHNYA JEMBATAN KUKAR DAN TANGGUNG JAWAB POLIS CECR
Analisa Ahli Konstruksi
Ternyata kualitas dan kekuatan clamp (klem) atau pengait kabel gantung dengan jembatan utama (pylon) tidak sesuai dengan perencanaan struktur. Akibatnya, jembatan sepanjang 710 meter itu roboh dalam waktu 20 detik. Kesimpulan ini didasarkan temuan Tim Investigasi Nasional yang terdiri dari ahli sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
                                                
Menurut anggota Tim Investigasi, Bambang Boediono, terdapat kegagalan struktur pada pengait tadi. Seharusnya, pengait itu mampu menahan beban kabel vertikal jembatan (hanger) yang punya kekuatan tarik hingga maksimal 220 ton. Ternyata, kata dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung itu, kekuatan gerser klem cuma 130 ton. “Harusnya kekuatan gerser (clamp) itu melebihi, paling tidak dua kali lipat atau 440 ton, atau marjinal 1,5 kalinya dari kekuatan hanger,” katanya kepada Tempo , Kamis 15 Desember 2011.

Bambang menepis dugaan petaka bermula dari putusnya salah satu hanger atau kabel vertikal
jembatan (gantungan). Kalau itu yang terjadi, jembatan tidak akan serta-merta roboh. “Putus
hanger itu tidak getas.” Kegagalan struktur seperti itu menurut dia wajar terjadi namun tidak akan berakibat fatal seperti kejadian pada 26 November 2011 sore lalu itu. Dalam kondisi ada hanger yang putus, sebelumnya jembatan akan mengalami deformasi atau pergeseran. Badan jembatan turun perlahan karena kabel hanger sebelum putus akan memanjang lebih dulu pelan-pelan ke bawah. Setelah putus, beban hanger yang putus itu masih bisa digantikan atau ditopang oleh klem dan hanger di sisi kiri dan kanannya. Proses turun atau miringnya badan jembatan itu bisa terlihat oleh siapa saja yang berada di badan jembatan atau dek atau orang-orang di sekitarnya. “Itu bisa jadi semacam peringatan dini agar orang menghindar,” ujar Bambang.


Situasinya berbeda ketika klem putus, meski hanya satu. Kalau itu terjadi, dayanya akan berpindah ke hanger dan klem lainnya. Lantaran Jembatan Tenggarong kurang kuat sehingga akibatnya fatal. “Begitu satu klem putus, otomatis jadi hancur semua dalam 20 detik. Itu keruntuhan getas yang dilarang dalam perencanaan struktur,” katanya menegaskan. Klem yang putus itu terletak di titik hanger nomor 2 atau 3 dari menara Jembatan Tenggarong.

RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kronologi runtuhnya jembatan kukar tersebut berkaitan dengan engineering insurance?
2.      Bagaimana tanggung jawab Polis CECR dalam kasus runtuhnya jembatan kukar?

























BAB III
PEMBAHASAN

1.      Kronologi runtuhnya jembatan kukar terkait dengan engineering insurance

Teka-teki runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (kukar) terungkap. Tim investigasi yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum telah mengumumkan hasil investigasi runtuhnya jembatan kukar, menyebutkan bahwa runtuhnya jembatan kukar pada tanggal 28 November 2011 ini diyakini karena kurangnya pengetahuan mengenai pembuatan jembatan.
Kronologi runtuhnya jembatan kukar dipicu oleh adanya tambahan tegangan yang terjadi ditengah bentang jembatan saat pekerjaan pemeliharaan jembatan sedang berlangsung. Sebelumnya, jembatan ini retak pada 26 November 2011 dan telah ditemukan indikasi-indikasi hal yang tidak beres. Sesuai rencana, pada bagian tengah jembatan seharusnya berbentuk seperti parabola. Namun, pada tanggal 24 November 2011 bagian tengah jembatan justru berbentuk agak cekung.
Serta ternyata kualitas dan kekuatan clamp (klem) atau pengait kabel gantung dengan jembatan utama atau pylon tidak sesuai dengan perencanaan struktur.Dan disisa-sisa jembatan yang runtuh, banyak ditemui tanda-tanda korosi yang cukup signifkan termasuk pada kabel utama. Tim investigasi juga menjumpai besi cor pada struktur jembatan  yang materialnya sudah keropos yang menimbulkan efek pelemahan pada sistem sambungan jembatan.
Kaitan runtuhnya jembatan kukar dengan engineering insurance yaitu PT Asuransi Dayin Mitra (ADM) Tbk berkomitmen untuk memenuhi kewajiban klem asuransi jembatan kukar sesuai dengan ketentuan asuransi yang tercantum dalam polis atau perjanjian asuransi. PT ADM sebagai perusahaan pemenang lelang asuransi telah melaksanakan peninjauan langsung untuk melihat dan menilai sejauh mana kerusakan dan penyebab rutuhnya jembatan kukar, serta melakukan penghitungan nilai kerugian dan koordinasi dengan kantor pengelola aset Pemkab Kukar selaku tertanggung.
Luas jaminan dan pengecualian polis asuransi meliputi jaminan polis asuransi jembatan berupa civil engineering completed risk (CECR) dan asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL). Nilai pertanggungan untuk luas lingkup jaminan sebagai asuransi CECR sebesar Rp 110 M sedangkan nilai pertanggungan untuk asuransi TPL sebesar RP 12,5 M.

2.      Tanggung Jawab Polis CECR dalam Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar

Bahaya terbesar dari sebuah proyek konstruksi baik pada saat pelaksanaan maupun setelah selesai berawal dari masalah desain konstruksi (construction design). Sebuah desain yang salah dapat menghasilkan dampak negatif yang tidak dikehendaki. Wajar jika kerugian akibat “ faulty design” biasanya dimasukkan dalam pengecualian (exclusions ) polis asuransi termasuk CECR. Misalnya dalam sebuah proyek terdapat desain konstruksi yang benar-benar baru yang belum teruji dan belum terbukti kekuatannya, maka tentu saja terdapat risiko yang besar terhadap kegagalan struktur (structural failure). Jika betul runtuhnya jembatan Kukar karena faktor “inherent defects” dan bukan karena faktor eksternal maka tentunya Penanggung dapat terbebas dari tanggung jawab polis.
Pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek pada prinsipnya hanya melaksanakan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak. Namun jika terbukti ada kontribusi kontraktor di sana, misalkan metode pelaksanaan konstruksi yang salah atau material yang tidak sesuai spek, maka kontraktor tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Hanya saja untuk membuktikan bahwa kegagalan suatu proyek diakibatkan oleh kesalahan konsultan atau kontraktor juga bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus serta mendalam terhadap aspek desain bangunan terutama beserta tata cara pelaksanaan konstruksi, terutama pada perhitungan kekuatan struktur bangunan.












BAB IV
VI.1. KESIMPULAN

Runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) disebabkan karena kesalahan manusia (human error), yaitu kurangnya pengetahuan mengenai pembuatan jembatan. Hal itu dipicu antara lain oleh: adanya tambahan tegangan yang terjadi ditengah bentang jembatan, kualitas dan kekuatan pengait kabel gantung dengan jembatan utama atau pylon tidak sesuai dengan perencanaan struktur, dan ditemui tanda-tanda korosi yang cukup signifkan. Karena hal-hal tersebut,maka diperlukan suatu perusahaan asuransi CECR yang akan mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam kasus tersebut.

Dalam sebuah proyek konstruksi harus memperhatikan tentang desain konstruksi (construction design). Karena bila ada masalah dengan desain konstruksi maka dapat terjadi dampak negatif. Biasannya kerugian akibat “ faulty design” dimasukkan dalam pengecualian (exclusions ) polis asuransi termasuk CECR. Pelaksana proyek hanya melaksanakan apa yang tertuang dalam kontrak, bila terjadi kesalahan, maka pihak pelaksanaan proyek dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus jembatan Kutai Kartanegara (kukar) dilihat dari penyebabnya, itu yang menentukan polis asuransi itu sendiri termasuk dalam perjanjian polis atau tidak. Apabila penyebab kasus jembata Kutai Kartanegara sesuai perjanjian polis CECRyang dilindungi maka mendapatkan asuransi, jika penyebabnya tidak termasuk dalam polis CECR maka kerusakan jembatan Kutai Kertanegara ini tidak mendapatkan asuransi.








IV.2. SARAN


Siapapun penanggung yang mencover asuransi CECR jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) ini perlu berhati-hati dalam menyikapi runtuhnya jembatan tersebut karena untuk mendapatkan kesimpulan yang cukup bahwa peristiwa itu dapat dibayar klaimnya atau tidak bukanlah persoalan gampang. Meski runtuhnya jembatan kukar terjadi pada tahun ke-10 sejak pembangunan selesai dilaksanakan namun terdapat kemungkinan adanya kesalahan pada saat pembangunan sehingga mengakibatkan kegagalan struktur secara sistematik dalam kurun waktu yang panjang. Dalam hal ini penanggung harus mencari fakta-fakta dan informasi secara mendalam baik terhadap metode konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor maupun desai jembatan yang dirancang oleh team konsultan. Begitu pun harus dianalisa apakah ada fakta bahwa runtuhnya jembatan tersebut terkait dengan kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan (maintance).

Pada saat inilah adalah peran ahli konstruksi jembatan diperlukan sebagai pihak yang sangat berkompeten dalam menelusuri sebab-sebab runtuhnya jembatan tersebut, jika ternyata proximate cause-nya adalah gara-gara persoalan perhitungan desain yang tidak memenuhi kriteria teknis atau terdapat kelalaian dari kontraktor yang tidak mampu menyediakan material sesuai spek dan metode konstruksi yang tidak mengikuti prosedur yang ada. Maka dalam kasus runtuhnya jembatan kukar ini menjadi tidak tercover dalam jaminan polis CECR. Apalagi jika terdapat unsur kesalahan dalam proses pemeliharaan jembatan.


Komentar

Postingan Populer