Asuransi Engineering
BAB I
Latar Belakang
Asuransi
Engineering bermula dari pemeriksaan dan munculnya asosiasi-asosiasi yang
didirikan selama akhir abad ke-19 untuk melayani industri kapas, yang menjadi
pengguna utama mesin-mesin kapas dalam pabriknya. Salah satu asosiasi tersebut,
yaitu Asosiasi Pengguna Mesin Uap Manchester(The Manchester Steam Users
Association). Asosiasi inilah yang mendirikan asuransi khusus Engineering
pertama yang memberikan layanan pemeriksaan/inspeksi terhadap penutupan polis
asuransi boiler dan mesin uap.
Dengan
berjalannya waktu, kebutuhan akan pemeriksaan terhadap pabrik dan mesin dan,
khususnya penutupan asuransi, semakin meningkat. Pertama untukMechanical Power
Plant, kemudian alat-alat listrik dan akhirnya pada pertengahan abad 20 menutup
segala hal yang menyangkut Proses dari Mesin. Selain itu, selama abad 20,
peralatan elektronik diciptakan, dan membuka khasanah baru di bidang asuransi
Engineering.
Pra-era
tahun 1950, perusahaan asuransi Engineering mulai menutup asuransi konstruksi
terhadap pekerjaan sipil dan struktur. Namun tidak terlalu banyak. Sejak
pertengahan tahun 1950 kelas asuransi ini semakin diminati dan mendapatkan
momentumnya sehingga menjadi salah satu sumber utama pendapatan premi asuransi
Engineering. Bersamaan dengan berkembangnya asuransi konstruksi terhadap
pekerjaan sipil dan struktur ini, pengguna/pemilik properti tersebut melihat
kebutuhan akan penutupan asuransi terhadap proyek konstruksi sipil yang telah
selesai dilaksanakan terhadap kemungkinan kerusakan atau kegagalan struktur/konstruksi.
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia yang berkaitan
dengan asuransi engeneering, dalam waktu ini akan membahas kasus runtuhnya
Jembatan Kutai Kartanegara (Jembatan Kukar) yang terjadi pada tanggal 26
November 2011 lalu.
BAB II
Permasalahan
RUNTUHNYA JEMBATAN KUKAR DAN TANGGUNG JAWAB POLIS
CECR
Analisa Ahli Konstruksi
Ternyata kualitas dan kekuatan clamp (klem) atau pengait kabel gantung dengan jembatan utama (pylon) tidak sesuai dengan perencanaan struktur. Akibatnya,
jembatan sepanjang 710 meter itu roboh dalam waktu 20 detik. Kesimpulan ini
didasarkan temuan Tim Investigasi Nasional yang terdiri dari ahli sejumlah
perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Menurut anggota Tim Investigasi, Bambang Boediono, terdapat kegagalan struktur pada
pengait tadi. Seharusnya, pengait itu mampu menahan beban kabel vertikal
jembatan (hanger) yang punya kekuatan tarik hingga
maksimal 220 ton. Ternyata, kata dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung
itu, kekuatan gerser klem cuma 130 ton. “Harusnya
kekuatan gerser (clamp) itu melebihi, paling tidak dua kali lipat atau 440 ton,
atau marjinal 1,5 kalinya dari kekuatan hanger,” katanya kepada Tempo , Kamis 15 Desember 2011.
Bambang menepis dugaan petaka
bermula dari putusnya salah satu hanger atau kabel vertikal
jembatan (gantungan). Kalau itu
yang terjadi, jembatan tidak akan serta-merta roboh. “Putus
hanger itu tidak getas.” Kegagalan struktur seperti itu menurut
dia wajar terjadi namun tidak akan berakibat fatal seperti kejadian
pada 26 November 2011 sore lalu itu. Dalam kondisi ada hanger yang putus, sebelumnya jembatan
akan mengalami deformasi atau pergeseran. Badan jembatan turun
perlahan karena kabel hanger sebelum putus akan memanjang
lebih dulu pelan-pelan ke bawah. Setelah putus, beban hanger yang putus itu masih bisa digantikan atau ditopang oleh
klem dan hanger di sisi kiri dan kanannya. Proses
turun atau miringnya badan jembatan itu bisa terlihat oleh siapa saja yang berada di badan jembatan atau dek atau orang-orang
di sekitarnya. “Itu bisa jadi semacam peringatan dini agar
orang menghindar,” ujar Bambang.
Situasinya berbeda ketika klem putus, meski hanya satu. Kalau itu
terjadi, dayanya akan berpindah ke hanger
dan
klem lainnya. Lantaran Jembatan Tenggarong kurang kuat sehingga akibatnya
fatal. “Begitu satu klem putus, otomatis jadi hancur semua dalam 20 detik. Itu
keruntuhan getas yang dilarang dalam perencanaan struktur,” katanya menegaskan.
Klem yang putus itu terletak di titik hanger
nomor 2
atau 3 dari menara Jembatan Tenggarong.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana kronologi runtuhnya jembatan kukar tersebut
berkaitan dengan engineering insurance?
2.
Bagaimana tanggung jawab Polis CECR dalam kasus runtuhnya jembatan kukar?
BAB III
PEMBAHASAN
1. Kronologi runtuhnya jembatan kukar terkait dengan
engineering insurance
Teka-teki runtuhnya jembatan
Kutai Kartanegara (kukar) terungkap. Tim investigasi yang dibuat oleh
Kementerian Pekerjaan Umum telah mengumumkan hasil investigasi runtuhnya
jembatan kukar, menyebutkan bahwa runtuhnya jembatan kukar pada tanggal 28
November 2011 ini diyakini karena kurangnya pengetahuan mengenai pembuatan
jembatan.
Kronologi runtuhnya jembatan
kukar dipicu oleh adanya tambahan tegangan yang terjadi ditengah bentang
jembatan saat pekerjaan pemeliharaan jembatan sedang berlangsung. Sebelumnya,
jembatan ini retak pada 26 November 2011 dan telah ditemukan indikasi-indikasi
hal yang tidak beres. Sesuai rencana, pada bagian tengah jembatan seharusnya
berbentuk seperti parabola. Namun, pada tanggal 24 November 2011 bagian tengah
jembatan justru berbentuk agak cekung.
Serta ternyata kualitas dan
kekuatan clamp (klem) atau pengait kabel gantung dengan jembatan utama atau
pylon tidak sesuai dengan perencanaan struktur.Dan disisa-sisa jembatan yang
runtuh, banyak ditemui tanda-tanda korosi yang cukup signifkan termasuk pada
kabel utama. Tim investigasi juga menjumpai besi cor pada struktur
jembatan yang materialnya sudah keropos
yang menimbulkan efek pelemahan pada sistem sambungan jembatan.
Kaitan runtuhnya jembatan kukar
dengan engineering insurance yaitu PT Asuransi Dayin Mitra (ADM) Tbk
berkomitmen untuk memenuhi kewajiban klem asuransi jembatan kukar sesuai dengan
ketentuan asuransi yang tercantum dalam polis atau perjanjian asuransi. PT ADM
sebagai perusahaan pemenang lelang asuransi telah melaksanakan peninjauan
langsung untuk melihat dan menilai sejauh mana kerusakan dan penyebab rutuhnya
jembatan kukar, serta melakukan penghitungan nilai kerugian dan koordinasi
dengan kantor pengelola aset Pemkab Kukar selaku tertanggung.
Luas jaminan dan pengecualian
polis asuransi meliputi jaminan polis asuransi jembatan berupa civil
engineering completed risk (CECR) dan asuransi tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga (TPL). Nilai pertanggungan untuk luas lingkup jaminan sebagai
asuransi CECR sebesar Rp 110 M sedangkan nilai pertanggungan untuk asuransi TPL
sebesar RP 12,5 M.
2. Tanggung
Jawab Polis CECR dalam Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar
Bahaya terbesar dari sebuah proyek konstruksi
baik pada saat pelaksanaan maupun setelah selesai berawal dari masalah desain
konstruksi (construction design). Sebuah desain yang salah dapat
menghasilkan dampak negatif yang tidak dikehendaki. Wajar jika kerugian akibat
“ faulty design” biasanya dimasukkan dalam pengecualian (exclusions )
polis asuransi termasuk CECR. Misalnya dalam sebuah proyek terdapat desain
konstruksi yang benar-benar baru yang belum teruji dan belum terbukti
kekuatannya, maka tentu saja terdapat risiko yang besar terhadap kegagalan
struktur (structural failure). Jika betul runtuhnya jembatan Kukar karena faktor “inherent defects”
dan bukan karena faktor eksternal maka tentunya Penanggung dapat terbebas dari
tanggung jawab polis.
Pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek pada
prinsipnya hanya melaksanakan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak. Namun
jika terbukti ada kontribusi kontraktor di sana, misalkan metode pelaksanaan
konstruksi yang salah atau material yang tidak sesuai spek, maka kontraktor
tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Hanya saja untuk membuktikan bahwa
kegagalan suatu proyek diakibatkan oleh kesalahan konsultan atau kontraktor
juga bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus
serta mendalam terhadap aspek desain bangunan terutama beserta tata cara
pelaksanaan konstruksi, terutama pada perhitungan kekuatan struktur bangunan.
BAB IV
VI.1.
KESIMPULAN
Runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) disebabkan karena
kesalahan manusia (human error), yaitu kurangnya pengetahuan mengenai pembuatan jembatan. Hal
itu dipicu antara lain oleh: adanya tambahan tegangan yang terjadi ditengah
bentang jembatan, kualitas dan kekuatan pengait kabel gantung dengan jembatan
utama atau pylon tidak sesuai dengan perencanaan struktur, dan ditemui tanda-tanda
korosi yang cukup signifkan. Karena hal-hal tersebut,maka diperlukan suatu
perusahaan asuransi CECR yang akan mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam
kasus tersebut.
Dalam sebuah proyek konstruksi harus
memperhatikan tentang desain konstruksi (construction
design). Karena bila ada masalah dengan desain konstruksi maka dapat
terjadi dampak negatif. Biasannya kerugian akibat “ faulty design” dimasukkan
dalam pengecualian (exclusions ) polis asuransi termasuk CECR. Pelaksana proyek
hanya melaksanakan apa yang tertuang dalam kontrak, bila terjadi kesalahan,
maka pihak pelaksanaan proyek dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus
jembatan Kutai Kartanegara (kukar) dilihat dari penyebabnya, itu yang
menentukan polis asuransi itu sendiri termasuk dalam perjanjian polis atau
tidak. Apabila penyebab kasus jembata Kutai Kartanegara sesuai perjanjian polis
CECRyang dilindungi maka mendapatkan asuransi, jika penyebabnya tidak termasuk
dalam polis CECR maka kerusakan jembatan Kutai Kertanegara ini tidak
mendapatkan asuransi.
IV.2. SARAN
Siapapun penanggung yang mencover asuransi
CECR jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) ini perlu berhati-hati dalam menyikapi
runtuhnya jembatan tersebut karena untuk mendapatkan kesimpulan yang cukup
bahwa peristiwa itu dapat dibayar klaimnya atau tidak bukanlah persoalan
gampang. Meski runtuhnya jembatan kukar terjadi pada tahun ke-10 sejak
pembangunan selesai dilaksanakan namun terdapat kemungkinan adanya kesalahan
pada saat pembangunan sehingga mengakibatkan kegagalan struktur secara sistematik
dalam kurun waktu yang panjang. Dalam hal ini penanggung harus mencari
fakta-fakta dan informasi secara mendalam baik terhadap metode konstruksi yang
dilakukan oleh kontraktor maupun desai jembatan yang dirancang oleh team
konsultan. Begitu pun harus dianalisa apakah ada fakta bahwa runtuhnya jembatan
tersebut terkait dengan kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan (maintance).
Pada saat inilah adalah peran ahli
konstruksi jembatan diperlukan sebagai pihak yang sangat berkompeten dalam
menelusuri sebab-sebab runtuhnya jembatan tersebut, jika ternyata proximate cause-nya adalah gara-gara
persoalan perhitungan desain yang tidak memenuhi kriteria teknis atau terdapat
kelalaian dari kontraktor yang tidak mampu menyediakan material sesuai spek dan
metode konstruksi yang tidak mengikuti prosedur yang ada. Maka dalam kasus
runtuhnya jembatan kukar ini menjadi tidak tercover dalam jaminan polis CECR.
Apalagi jika terdapat unsur kesalahan dalam proses pemeliharaan jembatan.
Komentar
Posting Komentar