PERBANDINGAN TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 ; TAP MPRS NO.III/MPR/2000 ; UU NO.10 TAHUN 2004 ; UU NO.12 TAHUN 2011
PERBANDINGAN
TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 ; TAP MPRS NO.III/MPR/2000 ; UU NO.10 TAHUN 2004 ; UU
NO.12 TAHUN 2011
JUDUL |
|||||
TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 |
TAP MPRS NO.III/MPR/2000 |
UU NO.10 TAHUN 2004 |
UU NO.12 TAHUN 2011 |
||
MEMORANDUM DPR-GR
MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM
REPUBLIK INDONESIA DAN
TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANGAN REPUBLIK
INDONESIA.
|
TENTANG
SUMBER HUKUM
DAN
TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
|
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
|
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
|
||
Perbedaan Jenis dan Hierarki |
|||||
TAP MPRS
NO.XX/MPRS/1966
|
TAP MPRS
NO.III/MPR/2000
|
UU NO.10 TAHUN 2004
|
UU NO.12 TAHUN 2011
|
||
Disini dibebutkan terlampir dalam memorandum DPR-GR
MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM RI
DAN TATA URUTAN PERUNDANGAN RI DAN SKEMA
SUSUNAN KEKUASAAN DI DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
tertanggal 9 Juni 1966 di bagian
II. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK
INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.
A. BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN
1. Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik
Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Ketetapan MPR.
Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden,
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
— Peraturan Menteri
— Instruksi Menteri
— dan lain-lainnya.
2. Sesuai dengan sistim konstitusi seperti yang
dijelaskan dalam
Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945, bentuk
peraturanperundangan
yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi
semua
peraturan-perundangan bawahan dalam Negara.
3. Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka
setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan
tegas pada peraturan
perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi
tingkatnya.
B. 1. Undang-Undang Dasar.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam
pasal-pasal Undang-
Undang Dasar adalah ketentuan-ketentuan yang
tertinggi tingkatnya
yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR,
Undangundang
atau Keputusan Presiden.
2. Ketetapan MPR
a). Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar
dalam bidang
legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang.
b). Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar
dalam bidang
eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3. Undang-undang.
a). Undang-undang adalah untuk melaksanakan
Undang-Undang
Dasar atau Ketetapan MPR.
TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 13
b). Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak
menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti
Undangundang.
(1) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(2) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
Pemerintah
itu harus dicabut.
4. Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan-aturan
umum untuk
melaksanakan Undang-undang.
5. Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus (einmalig)
adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar yang
bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif
atau peraturan
Pemerintah.
6. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya.
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti :
Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lainnya, harus dengan
tegas berdasar dan
bersumber pada peraturan perundangan yang lebih
tinggi.
|
Dalam TAP MPRS ini sudah dimasukan ke dalam Pasal 2
yaitu :
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan
pedoman dalam
pembuatan aturan hukum di bawahnya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik
Indonesia;
3. Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.
|
Termasuk dalam Bab 2 Asas peraturan
perundang-undangan pada Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi bersama
dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama
lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
diatur dengan Perataran Daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan okum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan okum Peraturan Perundang-undangan
adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
|
Termasuk dalam bab 3 pada pasal 7 :
(1)jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan
terdiri atas :
a. Undang-undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945
b. Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) kekuatan hokum Peraturan perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
Komentar
Posting Komentar