PERBANDINGAN TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 ; TAP MPRS NO.III/MPR/2000 ; UU NO.10 TAHUN 2004 ; UU NO.12 TAHUN 2011


PERBANDINGAN TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 ; TAP MPRS NO.III/MPR/2000 ; UU NO.10 TAHUN 2004 ; UU NO.12 TAHUN 2011



JUDUL


TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966

TAP MPRS NO.III/MPR/2000


UU NO.10 TAHUN 2004

UU NO.12 TAHUN 2011
MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM
REPUBLIK INDONESIA DAN TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA.
TENTANG
SUMBER HUKUM
DAN
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perbedaan Jenis dan Hierarki

TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966
TAP MPRS NO.III/MPR/2000
UU NO.10 TAHUN 2004
UU NO.12 TAHUN 2011
Disini dibebutkan terlampir dalam memorandum DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM RI
DAN TATA URUTAN PERUNDANGAN RI DAN SKEMA
SUSUNAN KEKUASAAN DI DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA tertanggal 9 Juni 1966 di bagian
II. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK
INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.
A. BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN
1. Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Ketetapan MPR.
Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden,
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
— Peraturan Menteri
— Instruksi Menteri
— dan lain-lainnya.
2. Sesuai dengan sistim konstitusi seperti yang dijelaskan dalam
Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945, bentuk peraturanperundangan
yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua
peraturan-perundangan bawahan dalam Negara.
3. Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
B. 1. Undang-Undang Dasar.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam pasal-pasal Undang-
Undang Dasar adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya
yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR, Undangundang
atau Keputusan Presiden.
2. Ketetapan MPR
a). Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang
legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang.
b). Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang
eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3. Undang-undang.
a). Undang-undang adalah untuk melaksanakan Undang-Undang
Dasar atau Ketetapan MPR.
TAP MPRS No.XX/MPRS/1966  13
b). Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti Undangundang.
(1) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(2) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan Pemerintah
itu harus dicabut.
4. Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan-aturan umum untuk
melaksanakan Undang-undang.
5. Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig)
adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar yang
bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturan
Pemerintah.
6. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya.
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti : Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lainnya, harus dengan tegas berdasar dan
bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Dalam TAP MPRS ini sudah dimasukan ke dalam Pasal 2 yaitu :
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam
pembuatan aturan hukum di bawahnya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.
Termasuk dalam Bab 2 Asas peraturan perundang-undangan pada Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama
dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
diatur dengan Perataran Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan okum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan okum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Termasuk dalam bab 3 pada pasal 7 :
(1)jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
b. Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) kekuatan hokum Peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Komentar

Postingan Populer