Definisi Filsafat Hukum dari berbagai Sarjana
1. Von Schid,
Filsafat Hukum merupakan suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari hukum (metodischebebezinning over het wezen van he
recht)
Dilihat dari definisi ini, Filsafat Hukum itu membahas dasar hukum
itu sendiri sehingga Von Schid mengatakan bahwa Filsafat Hukum adalah hasil perenungan
atau bisa dikatakan pemikiran terhadap hakekat hokum itu sendiri sehingga kita bisa
mengetahui bahwa apa hukum itu, mengapa kita harus berpikir apa hukum itu.
2. Kelsen, Filsafat
Hukum merupakan ilmu yang mencari pengetahuan tentang hukum yang benar serta hukum
yang adil.
Dilihat
dari definisi ini, hukum bagi orang yang belum mengetahui hukum secara mendalam,
memandang hukum itu adalah sesuatu yang benar, sesuatu yang adil yang dalam hal
ini hukum ini sama dengan nilai. Dari literatur buku mengenai filsafat hukum dijelaskan
bahwa filsafat hukum berusaha mencari sesuatu rechtsideaal yang dapat menjadi ‘dasarumum’ dan ‘etis’(ethisch)
bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat seperti Grundnorm.
3. Stammler, Filsafat
Hukum adalah ilmu dan ajaran tentang hukum yang adil
Dilihat
dari definisi ini , hamper sama maknanya dengan definisi Filsafat Hukum dari Kelsen.
Ada kata ‘hukum yang adil’. Sebenarnya apa ukuran ‘hukum yang adil’ itu? Hal
ini setiap manusia dalam pikirannya berbeda-beda pemikiran tentang ukuran hukum
yang adil itu.
4. Langmayer,
Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum.
Dilihat
dari definisi ini, Filsafat Hukum ini merupakan filosofis tentang hukum yang
dibahas menjadi suatu kesatuan. Persoalan yang mendasar dalam filosofis tentang
hokum ini adalah :Apa hokum itu? Dimana letak hokum itu? Bagaimana ukuran hokum
itu? Apa tujuan hukum? Pertanyaan seperti ini yang menjadi pertanyaan hingga saat
ini karena jawaban setiap manusia berbeda mengenai hal ini. Filsafat hokum mencoba
untuk menjadi pedoman segala pertanyaan tentang hukum. Karena hokum itu ada
yang sangat ideal sekali sampai hukum yang sangat normative dan praktis sekali.
5. Meuwissen, Filsafat
Hukum adalah pemikiran sistematis tentang masalah-masalah fundamental dan perbatasan
yang berhubungan dengan fenomena hukum, dan/ atau hakekat kenyataan hokum sebagai
realisasi dari cita hukum (het
systematischnadenken over allefundamentelekwesties en grensproblemen het
verschijnsel rechts amenhangen; over de werkelijkheid van het rechtals de
realisatie van de rechtsidee)
Dilihat
dari definisi ini, lebih menitiberatkan bahwa hokum adalah suatu permasalahan dalam
masyarakat yang harus dilihat dengan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan
dari cita hukum. Ini lebih melihat filsafat hukum sebagai normatif.
Sifat
khas dari filsafat ialah bahwa ilmu itu membahas masalah-masalah yang sifatnya umum.
Dalam hal ini dibahas adalah filsafat hukum, maka obyek filsafat hukum adalah hukum
itu sendiri. Karena obyeknya adalah hukum, maka melihat apa hakekat hukum, alasan
terdalam dari eksistensi hukum itu (tujuan, subyek, pembuat), sifat-sifatnya.
Oleh
karena itu, kesimpulan-kesimpulan filsafat Hukum berlaku umum bagi setiap hukum.
Filsafat hukum hanya membahas satu bagian saja dari hukum, yaitu bagian yang
paling umum dari hukum, dalam hukum alam dan hukum positif. Bagian yang paling
umum itu berlandaskan hakikat itu sendiri dan mengarah kepada dua kategori hukum
yang keduanya masih sangat umum, yang masing-masing secara tersendiri dibahas langsung
oleh filsafat hukum. Itulah sebabnya, setelah membahas masalah umum dari hukum tanpa
pembedaan, filsafat hukum juga mengajukan pertanyaan sebagai berikut : apa hukum
alam itu, apa hakikatnya, alasan eksistensinya, sifat-sifatnya. Kemudian ia juga
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sama yang mengenai hukum positif.
Mata
kuliah filsafat hukum adalah ilmu dasar untuk mempelajari cabang-cabang dari ilmu
hukum itu sendiri. Filsafat hukum bias dilihat ideal karena sangat umumnya ilmu
filsafat hukum sehingga bias dibilang ideal, semakin kita mempelajari cabang-cabang
ilmu hukum itu, semakin ilmunya menjadi praktis, normatif, dan cara penerapan
hukum itu untuk ditegakkan di dalam suatu masyarakat.
Komentar
Posting Komentar