Definisi Filsafat Hukum dari berbagai Sarjana


1.      Von Schid, Filsafat Hukum merupakan suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari hukum (metodischebebezinning over het wezen van he recht)
Dilihat dari definisi ini, Filsafat Hukum itu membahas dasar hukum itu sendiri sehingga Von Schid mengatakan bahwa Filsafat Hukum adalah hasil perenungan atau bisa dikatakan pemikiran terhadap hakekat hokum itu sendiri sehingga kita bisa mengetahui bahwa apa hukum itu, mengapa kita harus berpikir apa hukum itu.

2.      Kelsen, Filsafat Hukum merupakan ilmu yang mencari pengetahuan tentang hukum yang benar serta hukum yang adil.
Dilihat dari definisi ini, hukum bagi orang yang belum mengetahui hukum secara mendalam, memandang hukum itu adalah sesuatu yang benar, sesuatu yang adil yang dalam hal ini hukum ini sama dengan nilai. Dari literatur buku mengenai filsafat hukum dijelaskan bahwa filsafat hukum berusaha mencari sesuatu rechtsideaal yang dapat menjadi ‘dasarumum’ dan ‘etis’(ethisch) bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat seperti Grundnorm.

3.      Stammler, Filsafat Hukum adalah ilmu dan ajaran tentang hukum yang adil
Dilihat dari definisi ini , hamper sama maknanya dengan definisi Filsafat Hukum dari Kelsen. Ada kata ‘hukum yang adil’. Sebenarnya apa ukuran ‘hukum yang adil’ itu? Hal ini setiap manusia dalam pikirannya berbeda-beda pemikiran tentang ukuran hukum yang adil itu.

4.      Langmayer, Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum.
Dilihat dari definisi ini, Filsafat Hukum ini merupakan filosofis tentang hukum yang dibahas menjadi suatu kesatuan. Persoalan yang mendasar dalam filosofis tentang hokum ini adalah :Apa hokum itu? Dimana letak hokum itu? Bagaimana ukuran hokum itu? Apa tujuan hukum? Pertanyaan seperti ini yang menjadi pertanyaan hingga saat ini karena jawaban setiap manusia berbeda mengenai hal ini. Filsafat hokum mencoba untuk menjadi pedoman segala pertanyaan tentang hukum. Karena hokum itu ada yang sangat ideal sekali sampai hukum yang sangat normative dan praktis sekali.

5.      Meuwissen, Filsafat Hukum adalah pemikiran sistematis tentang masalah-masalah fundamental dan perbatasan yang berhubungan dengan fenomena hukum, dan/ atau hakekat kenyataan hokum sebagai realisasi dari cita hukum (het systematischnadenken over allefundamentelekwesties en grensproblemen het verschijnsel rechts amenhangen; over de werkelijkheid van het rechtals de realisatie van de rechtsidee)

Dilihat dari definisi ini, lebih menitiberatkan bahwa hokum adalah suatu permasalahan dalam masyarakat yang harus dilihat dengan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan dari cita hukum. Ini lebih melihat filsafat hukum sebagai normatif.

Sifat khas dari filsafat ialah bahwa ilmu itu membahas masalah-masalah yang sifatnya umum. Dalam hal ini dibahas adalah filsafat hukum, maka obyek filsafat hukum adalah hukum itu sendiri. Karena obyeknya adalah hukum, maka melihat apa hakekat hukum, alasan terdalam dari eksistensi hukum itu (tujuan, subyek, pembuat), sifat-sifatnya.

Oleh karena itu, kesimpulan-kesimpulan filsafat Hukum berlaku umum bagi setiap hukum. Filsafat hukum hanya membahas satu bagian saja dari hukum, yaitu bagian yang paling umum dari hukum, dalam hukum alam dan hukum positif. Bagian yang paling umum itu berlandaskan hakikat itu sendiri dan mengarah kepada dua kategori hukum yang keduanya masih sangat umum, yang masing-masing secara tersendiri dibahas langsung oleh filsafat hukum. Itulah sebabnya, setelah membahas masalah umum dari hukum tanpa pembedaan, filsafat hukum juga mengajukan pertanyaan sebagai berikut : apa hukum alam itu, apa hakikatnya, alasan eksistensinya, sifat-sifatnya. Kemudian ia juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sama yang mengenai hukum positif.


Mata kuliah filsafat hukum adalah ilmu dasar untuk mempelajari cabang-cabang dari ilmu hukum itu sendiri. Filsafat hukum bias dilihat ideal karena sangat umumnya ilmu filsafat hukum sehingga bias dibilang ideal, semakin kita mempelajari cabang-cabang ilmu hukum itu, semakin ilmunya menjadi praktis, normatif, dan cara penerapan hukum itu untuk ditegakkan di dalam suatu masyarakat.

Komentar

Postingan Populer