Tugas Hukum Kriminologi

KASUS PERMASALAHAN

Bareskrim bongkar kasus penjualan satwa langka Magelang
Kamis, 19 September 2013 14:07:51
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penjualan satwa yang dilindungi. Tersangka bernama Suryanto (30) ditangkap pada hari Rabu (18/9) sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Burung, Muntilan, Magelang.

"Hewan-hewan yang dapat disita atau diamankan, 27 hewan langka. Yang bersangkutan merupakan spesialis penjualan hewan langka, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, Kombes Pol Rusli Hedyaman di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Menurut Rusli, tersangka bisa mendapatkan satwa langka tersebut dari masyarakat desa setempat. Selain itu tersangka juga melakukan pencarian sendiri ke kampung-kampung. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman pada kasus ini, terkait di mana dan berapa hewan-hewan yang sudah sempat dijual.

"Tersangka tersebut sudah berdagang satwa selama 8 bulan," ujar Rusli.

Barang bukti yang disita antara lain 3 elang brontok, 1 alap-alap sapi (sejenis elang), 4 burung bubu sumatranis, 3 kucing hutan, 1 anak kijang, 1 landak raya, 1 trenggiling, 1 bajing terbang, 8 musang pandan, 1 anak elang, 2 kukang, dan 1 anak buaya muara.

Tersangka terancam dijerat Pasal 21 (2) a jo PS 40 (2) UU No 5 Tahun 1990 Tentang KSDA dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

"Barang bukti saat ini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Pengasih, Kulonprogo. Hari ini tersangka dibawa ke Bareskrim," imbuh Rusli.
[hhw]


Dalam kasus penggelapan dan penjualan satwa langka ini dilihat dari 3 (tiga) aliran yang ada dalam Ilmu Kriminologi adalah sebsagai berikut :

1.      Krimonologi Klasik
Dalam pandangan ini kejahatan didefinisikan sebagai setiap pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang undang-undang pidana, penjahat adalah setiap orang yang melakukan kejahatan yang mendasarkan pada pandangan intelegensi dan rasionalitas pada setiap manusia untuk berpikir apa yang baik maupun yang buruk. Dalam kasus penjualan satwa langka ini melanggar pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990, hal ini tertulis sebagai berikut :
Pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990 : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Sehingga pelaku ini dapat diancam penjara 5 tahun dan denda seratus juta rupiah. Hal ini dimaksudkan agar pelaku kejahatan ini jera sehingga dibuat hukuman berupa penjara dan denda. Pelaku tersebut menyadari bahwa tindakan ini adalah kejahatan dan pelaku sudah memikirkan untungnya menjalani penjualan hewan langka ini bisa sangat besar walaupun ada kerugian bila diketahui oleh pihak berwajib.
Hal ini terlihat bahwa jual beli hewan tidak merupakan kejahatan, namun hal ini dapat menjadi kejahatan dikarenakan objek penjualan hewan langka yang harus dilindungi, buak diperjualbelikan. Maka fungsi UU No.5 tahun 1990 adalah sebagai apresiasi pemerintah untuk menjerakan pelaku sesuai dengan apa yang diingikan masyarakat.

2.      Krimonologi Positif
Aliran pemikiran ini bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor diluar kontrolnya. Aliran pemikiran positif dilihat menjadi dua :

a.       Determis Biologik : melihat Suryanto, pelaku tindak perdagangan suaka liar mungkin tidak ada kaitannya dengan factor yang ada di dalam dirinya, melainkan karena keadaan ekonomi yang memaksa pelaku ini melakukan perdagangan satwa langka. Hal ini bisa dilihat pelaku tindak pidana karena Ocaccasial criminal atau criminaloid adalah pelaku kejahatan yang berdasarkan pada pengalaman yang terus menerus sehingga mempngaruhi pribadinya.

b.      Determis Kultural :  Suryanto (pelaku tindak pidana) melakukan perdagangan suaka langka ini karena keuntungan yang tinggi dan adanya permintaan pembeli yang mampu memberi harga yang tinggi, dan dalam kasus penjualan suaka langka ini terlibat juga oleh pihak-pihak lain bahkan masyarakat yang di dalam lingkunganya ada satwa yang dilindungi. Rantai kerjasama yang dijalin antara pelaku, pihak lain, dan masyarakat serta pihak dari pasar burung agar mendapat bagian keuntungan masing-masing pihak atas penjualan satwa yang dilindungi.


3.      Krimonologi Kritis
Pemikiran Kritis lebih mengarhkan kepada proses manusia dalam membangun dunianya dimana dia hidup. Menurut aliran ini tingkat kejahatan dan ciri-ciri pelaku terutama ditentutakan oleh bagaimana undang-undang disusun dan dijalankan. Sehubungan dengan itu maka tugas dari kriminologi adalah bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.

a.       Pendekatan Interaksionis  : menentukan mengapa tindakan-tindakan dan orang-orang tertentu didefinisikan sebagai kriminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari “persepsi” makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkutan. Melihat kasus ini dari subyek yang melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar, hal ini disebabkan satwa yang dikelompokkan antara satwa yang dilindungi karena langka species suatu suaka tertentu maupun suaka yang tidak dilindungi. Satwa yang dilindungi inilah yang menjadikan harga satwa tersebut menjadi tinggi.


b.      Pendekatan Konflik          : Pendekatan ini dilihat karena kekuasaan yang dimilikinya dalam perbuatan dan bekerjanya hukum. Secara umum dapat dijelaskan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan yang lebih besar dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam mendifinisikan kejahatan adalah sebagai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan dirinya sendiri. Secara umum kejahatan sebagai kebalikan dari kekuasaan; semakin besar kekuasaan seseorang atau sekelompok orang semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan kejahatan dan demikian juga sebaliknya. Dalam kasus ini, Suryanto sudah berdagang selama 8 bulan. Kemungkinan tersangka memang melakukan perdagangan satwa langka secara diam-diam dan hanya membayar para “preman” untuk melancarkan perdaganganya di pasar burung yang terletak di Magelang begitu juga dengan distribusi hewan langka yang hanya mengunakan mobil pickup tertutup sehingga aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah polisi tidak mengetahui apa yang ada di dalam mobil pick up tersebut. Ini penting untuk diadakan razia bagi mobil pick up maupun truk pengangkut barang agar selalu diperiksa surat-surat yang harus ada dalam distribusi.

Komentar

Postingan Populer