“JAMINAN DENGAN DEPOSITO BERJANGKA” (TUGAS HUKUM JAMINAN)
A. Pendahuluan
Perkembangan perekonomian pada saat ini
yang semakin berkembang pesat membuat banyak cara baru di segala bidang, salah
satunya ekonomi. Semakin naik nilai komsumsi masyarakat membuat pakar-pakar
ekonomi dan pembuat kebijakan membuat sistem perekonomian menjadi semakin luas
dalam hal transaksi, utang-piutang, warisan dan yang lainnya agar masyarakat
semakin mudah dalam menangani permasalahan ekonomi sehari-hari, salah satu
contohnya adalah jaminan. Jaminan termasuk dalam bidang ekonomi, namun diatur
dalam bidang hukum yang dinamakan Hukum Jaminan yang bertujuan agar penerapan
jaminan bisa terlaksana dengan baik juga bila terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan dalam pelaksanaan jaminan misalnya debitur tidak/telat dalam
melaksanakan kewajibannya (wanprestasi), maka hukum jaminan yang memberi
ketentuan mengenai sanksi nya dengan cara menjual jaminan debitur kepada umum
dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang debitur.
Istilah hukum jaminan merupakan
terjemahan dari security of law, zekerheidstelling,
atauzekerheidsrechten. Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan
maupun perorangan. Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan,
gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht).
Menurut Sri Sudewi
Mangun Sofwan Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan
pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda-benda yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang
demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Secara Ringkas : Dalam pemberian jaminan
adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
Hukum Jaminan adalah dalam arti luas
adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan
yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat
berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan
(borgtocht).
Sumber hukum adalah tempat dimana
ditemukan hukum. Dalam hal ini, hukum jaminan bersumber dari Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai terjemahan
dari Burgerlijk Wetboek merupakan kodifikasi hukum perdata
material yang diberlakukan pada tahun 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Ketentuan hukum jaminan dapat dijumpai
dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai hukum
kebendaan. Dilihat dari sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada
prinsipnya hukum jaminan merupakan bagian dari hukum kebendaan, sebab dalam Buku
II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur mengenai pengertian, cara
membedakan benda dan hak-hak kebendaan, baik yang memberikan kenikmatan dan
jaminan.
Pelaksanaan Hukum Jaminan adalah Lembaga
Jaminan. Pembinaan hukum dalam bidang Hukum Jaminan adalah sebagai konsekuensi
logis dan merupakan perwujudan tanggung jawab pembinaan hukum mengimbangi
lajunya kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan,perindustrian,perseroan,
pengangkutan dan kegiatan-kegiatan dalam proyek pembangunan.
Penghimpunan dana dan pemberian kredit
merupakan pelayanan jasa perbankan yang utama dari semua kegiatan lembaga
keuangan bank dan bentuk penghimpunan dana dilakukan melalui penerimaan
simpanan dalam masyarakat. Bank membutuhkan dana dari masyarakat untuk
mendukung perkembangan usahanya, sedangkan masyarakat atau nasabah memerlukan
jasa bank untuk meningkatkan taraf hidupnya, kesejahteraan, dan bidang usaha
yang dijalaninya. Penggunaan deposito berjangka sebagai jaminan dalam
perjanjian kredit seharusnya lebih dimasyarakatkan lagi mengingat proses dalam
pemberian kredit dengan jaminan deposito berjangka ini bersifat sangat mudah
dan liquid (mudah dicairkan).
B. Permasalahan
1. Bagaimana
peranan Deposito Berjangka dalam Hukum Jaminan?
2. Bagaimana
pelaksanaan Deposito Berjangka menjadi jaminan dalam hutang?
C. Pembahasan
Peranan
Deposito Berjangka dalam Hukum Jaminan?
Sebelum
masuk dalam hukum jaminan, yang dimaksud dengan deposito menurut
perundangan-perundangan Indonesia No. 10 tahun 1998 yang mengatur tentang
perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi “Deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”. Dalam hubungan hukum
perdata yang terjadi utang-piutang yaitu antara debitur (yang berhutang) dengan
kreditur (yang memberi utang) diperlukan adanya suatu jaminan agar menimbulkan
keyakinan kepada kreditur bahwa debitur akan bertanggung jawab membayar
utang-utangnya. Jaminan dalam utang-piutang dibedakan yaitu jaminan dengan
gadai, penanggungan, tanggungan, fidusia. Deposito terbagi menjadi 2 (dua)
yaitu Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito.
Sedangkan
Deposito Berjangka menurut undang-undang termasuk sebagai salah satu benda
bergerak yang tidak berwujud karena dianggap surat yang berharga.[1]
Deposito
berjangka merupakan suatu piutang atas nama dilihat dari bukti kepemilikan
bilyet deposito berjangka sehingga jika dijadikan jaminan kredit dengan cara
digadaikan.[2]
Depositi
Berjangka digunakan dalam bidang perbankan dalam hal pemberian kredit kepada
debitur dimana kreditur itu adalah bank dan debitur adalah masyarakat yang
memakai layanan kredit dalam bank.
Pada
dasarnya hubungan deposito dengan perjanjian kredit terletak pada jaminan atau
agunan uang yang digunakan dalam perjanjian kredit tersebut. Namun secara
mendasar jaminan dan agunan adalah berbeda.
Pelaksanaan
Deposito Berjangka menjadi jaminan dalam hutang
Mengenai
cara penyerahannya, maka dilakukan menurut ketentuan Pasal 613 ayat (1) dan (2)
KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : “ Penyerahan akan piutang-piutang
atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat
sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan nama hak-hak kebendaan itu
dilimpahkan kepada orang lain”.“Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada
akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau
secara tertulis disetujui dan diakuinya”. Menurut Pasal 613 ayat (1) dan (2)
KUH Perdata ini,
Pelaksanaan pengikatan jaminan gadai deposito
berjangka dilakukan melalui lima tahapan yaitu tahap pertama dengan melakukan
pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok dimana didalamnya disebutkan jaminan
kredit ini adalah deposito. Tahap kedua yaitu pengikatan deposito dilakukan
dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak
bank. Menurut hukum, akta perjanjian gadai dapat dibuat secara sah dengan
dilakukan secara notaril maupun dibawah tangan. Tahap ketiga, penyerahan bilyet
deposito yang dijaminkan kepada pemegang gadai, dalam hal ini pihak bank.
Penyerahan tersebut merupakan
penyerahan yang nyata Penyerahan nyata ini dilakukan bersamaan dengan
penyerahan yuridis, sehingga penyerahan tersebut merupakan unsur sahnya gadai.
Tahap keempat, bersamaan dengan tahap ketiga, pemilik deposito/penjamin harus
memberikan kuasa kepada pemegang gadai/pihak bank untuk melakukan pencairan
deposito dalam hal pemilik deposito/debitur wanprestasi. Tahap kelima, kreditur
selaku penerima gadai deposito akan melakukan pemblokiran atas deposito jaminan
tersebut sesuai dengan jangka waktu perjanjian kreditnya. Artinya sepanjang
kredit sebagai perjanjian pokok belum dilunasi maka sepanjang itu pula deposito
jaminan diblokir.
D. Penutup
Deposito
sebagai jaminan kredit akan dilakukan pengikatan terhadapnya. Jenis pengikatan
atas deposito untuk menjamin suatu kredit adalah dengan cara gadai dan
penyerahannya secara cessie. Deposito berjangka sebagai jaminan kredit
merupakan alternative terbaik bagi nasabah untuk memperoleh kredit dari bank bila
dibandingkan dengan jaminan lain.
Selain itu bank pada umumnya dalam proses pemberian
kredit lebih cepat memberi persetujuan dank karena prosedur penerimaan kredit
ini tidak melalui tahap yang berbelit-belit. Dengan demikian yang menjadi
hubungan antara deposito berjangka dengan perjanjian kredit adalah bahwa
deposito dapat menjadi jaminan atau agunan untuk memperoleh kredit dari bank.
Deposito berjangka lebih efektif dan efisien sebagai
jaminan kredit dan sangat disarankan kepada bank untuk lebih memasyarakatkan
dan lebih memperkenalkan jaminan ini kepada para nasabahnya dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perkreditan.
Komentar
Posting Komentar