PEMERATAAN SELURUH ASPEK-ASPEK SETIAP DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


DAFTAR ISI

Judul
Kata Pengantar....................................................................................................................i
Daftar Isi..............................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan    1
I.1 Latar Belakang    1
I.2 Perumusan Masalah    4
Bab II. Pembahasan    5
Bab III. Penutup..................................................................................................................10
    III.1 Kesimpulan......................................................................................................12
Daftar Pustaka.....................................................................................................................iv





ii
Bab I Pendahuluan
I.I Latar Belakang
Pancasila yang merupakan nilai dasar negara Indonesia dan UUD 1945 adalah sumber hukum yang dijunjung tinggi, begitu juga Pancasila, karena didalamnya terdapat suatu amanah dari negara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia terbadi atas daerah-daerah  provinsi, kabupaten dan kota dan setiap daerah-daerah tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam UU 32 tahun 2004 dan perubahannya UU no.18 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU no.32 tahun 2004, melakukan otonomi daerah sebagai usaha perwujudan kemakmuran pada setiap daerah karena Indonesia adanya luasnya negara indonesia yang terbagi dalam pulau besar dan pulau kecil serta kemajemukan karakteristik setiap daerah baik secara letak daerah maupun budaya.

Jadi, setiap daerah diberikan kesempatan untuk mengembangkan daerahnya dan sebagai pemicu daya saing sehat bagi daerah-daerah yang lain agar terciptanya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejateraan masyarakat Indonesia.

Setiap otonomi daerah memiliki unsur-unsur yaitu meliputi:
  1. Daerah (wilayah)
Daerah adalah unsur yang penting dalam adanya otonomi daerah, sejak masa reformasi sudah ada pemekaran daerah yaitu 164 kabupaten yang telah terbentuk, 59 kota, kecamatan bertambah 19 persen, kelurahan bertambah 35 persen dan desa bertambah 14,4 persen.




1
Tetapi dengan adanya pemekaran daerah diharapkan lebih bisa mengoptimalkan potensi daerah yang dikelola secara baik, namun masih ada daerah pemekaran yang belum melaksanakan kewajiban untuk mengoptimalkan daerahnya sehingga perlu diberi peringatan secara tegas dan harus mengadakan evaluasi perkembangan setiap daerah. Daerah sangat erat kaitannya dengan Reforma Agraria yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya agraria masing-masing daerah dengan disahkan Ketetapan MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

  1. Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (pasal 2 UU 34 tahun 2004) orang yang mempunyai jabatan sebagai DPRD Gubenur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lahirnya UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah , yang kini sudah diubah dengan UU 12/2008 juga telah melahirkan sistem politik baru di daerah, oleh karena kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemerintahan daerah dipilih oleh masyarakat dengan sistem Pemilukada, hal ini terlihat adanya demokrasi masyarakat untuk memilih sendiri pemimpinya untuk mengurus daerahnya dengan baik dan tanggung jawab dalam mewujudkan good goverment dan good governance.

  1. Masyarakat
Masyarakat dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat erat kaitannya dan adanya kerjasama agar terciptanya tujuan otonomi daerah yang saling bersinegri dalam hal pendidikan, ekonomi, infrastruktur, sarana-prasarana, administrasi, kesehatan keeamanan sampai kebudayaan.


2
  1. Karakteristik Daerah
Karakteristik Daerah merupakan salah satu tugas pilihan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hal ini tergantung dari kondisi daerah dan kebudayaan dari masing-masing daerah otonom.





























3
I.2 Perumusan Masalah
sub bab masalah yang akan dibicarakan adalah :
  • Masalah-masalah perkotaan, seperti kemacetan lalu lintas, banjir, perumahan kumuh, listrik dan air bersih.
  • Masalah pendidikan dan kesehatan, baik sarana infrastrukturnya, keterjangkauan (Pembayaran maupun jaraknya dari pemukiman), kualitas pelayanannya, dll.
  • Masalah-masalah sosial, seperti kerusuhan antar etnis, terrorisme dan lain-lain.
  • Memperjuangkan anggaran untuk pembangunan daerah.
  • Masalah lingkungan, seperti masalah penghijauan, illegal logging, pengolahan sampah, dan lain-lain.
  • Menciptakan pemerintahan yang kuat, yang bebas KKN.
  • Memperkuat ekonomi daerah melalui upaya bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • Masalah demokrasi, keadilan dan pemerataan.
  • Otonomi daerah yang menjamin hubungan antara pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah.
  • Dan lain-lain yang terkait dengan permasalahan daerah serta penguatan daerah.













4
Bab II Pembahasan

Setelah mengetahui apa yang dimaksud otonomi daerah, dalam pelaksanaan otonomi daerah seringkali banyak ditemukannya berbagai permasalahan yang beragam, Permasalahan Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi :
  1. Masalah-masalah perkotaan, seperti kemacetan lalu lintas, banjir, perumahan kumuh, listrik dan air bersih.
Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu kota dari negara Republik indonesia, sebagai pusat pemerintahan yang merupakan penyalur pemerintahaan daerah. tetapi banyak permasalahan di dalam pusat negara tersebut yang sebenarnya disebabkan oleh banyak penduduk yang menyebabkan banyak permasalaha, seperti kemacetan lalu lintas disebabkan banyaknya volume kendaraan pribadi dan perilaku berkendara tidak baik yang menyebabkan kemacetan lalu-lintas sering terjadi di setiap sudut-sudut kota, banjir yang disebabkan banyaknya baangunan gedung sampai pemukiman penduduk yang melonjak setiap harinya yang mambuat lahan hijau beralih fungsikan menjadi pemukiman padat dan kumuh, tidak menjaga kebersihan menyebabkan pemukiman banyak sampah hingga ke kali yang sebenarnya merupakan sarana untuk mencegah banjir. Tetapi disalahgunakan oleh masyarakat perkotaan untuk membuang sampah hingga terjadi kali tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga menyebabkan banjir karena kurangnya resapan air. Hingga kesenjangan sosial di perkotaan hingga banyak pengganguran, kenakalan remaja, kriminalitas, ini merupakan masalah perkotaan yang sangat kompleks.
Ini hanya permasalahan di kota besar yaitu DKI Jakarta, masih ada juga permasalahan dalam perkotaan selain DKI Jakarta yang mempunyai permasalahan masing-masing.




5
  1. Masalah pendidikan dan kesehatan, baik sarana infrastrukturnya, keterjangkauan (Pembayaran maupun jaraknya dari pemukiman), kualitas pelayanannya, dll.
Pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana yang tidak merata kepada setiap daerah otonom dan secara terputus-putus membuat ketidaksesuaian kebutuhan rakyat seperti jalan raya,sekolah, jembatan, puskesmas, kantor pemerintahan, pasar, rumah sakit. Keterbatasan seperti ini menimbulkan permasalahan dalam hal keterjangkauan kepada infrastruktur yang terdekat seperti jalanan dan jembatan yang tidak memadai bahkan tidak ada untuk menuju pusat daerah sehinggan ada daerah kecil yang terpencil sehingga tidak ada perkembangan dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini menimbulkan kesenjanggan sosial yang sewaktu-waktu masyarakat terpencil bisa mengutarakan kekecewaannya, semoga ini tidak terjadi dan dapat diminimaliskan oleh Pemerintah Daerah.
  1. Permasalahan Sosial-Budaya
Masalah seperti ini banyak terjadi dikarenakan banyaknya suku dan budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai perbedaan budaya, tradisi, tata cara dan yang berhubungan suatu suku dan bertemu dengan suku yang berbeda dalam satu wilayah sehingga adanya perbedaan pendapat, adanya perasaan tidak adanya kenyamanan bila bergaul dengan suku lain sehingga adanya sifat primodialisme yang menjunjung tinggi sukunya dan juga pemerataan dalam otonomi daerah yang kurang merata menimbulkan kesan adannya “pilih kasih” sehingga daerah yang lebih maju datang dengan cara transmigrasi ke daerah yang kurang maju menimbulkan kecemburuan sosial sehingga memicu konflik yang harus segera diselesaikan baik dari internal lingkungan tersebut sampai upaya eksternal yaitu pemerintah sebagai pihak dari luar.
d. Anggaran yang transparan untuk pembangunan daerah.
Dalam UU no.32 tahun 2004 adanya anggaran dari pemerintah pusat yang menuju kepada pemerintah daerah yang meliputi :
  6
1. Dana Perimbangan, yang terdiri atas :
a. Dana Bagi Hasil            :  
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
b. Dana Alokasi Umum (DAU)    :
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)    :
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. ATAN NKRI
2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
a. Dana Otonomi Khusus
b. Dana Penyesuaian

sumber-sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk memajuan daerahnya masing-masing mempunyai permasalahan yang utama adalah tidak adanya transparan dalam anggaran untuk pemerintahan daerah dari pemerintah pusat sehingga daerah tidak mengetahui berapa sumber yang diperoleh daerahnya sebenarnya sehingga banyak yang terjadi ketidaksetaraan anggaran
  1. Permasalahan lingkungan hidup
Manusia secara sadar ataupun tidak sadar membutuhkan unsur lingkungan hidup untuk kelasngsungan hidup.tetapi pentingnya lingkungan hidup  tidak membuat lingkungan hidup terawat, pengeksploitasian yang besar-besaran membuat lingkungan hidup rawan terhadap pemunahan. Lingkungan hidup yang merupakan aset pembangunan yang diperlukan untuk kesejahteraan manusia yang pemanfaatannya perlu dilestarikan.
7
Keberagaman fungsi lingkungan sangat memungkinkan Indonesia untuk bisa setara dan bersaing dengan negara-negara lainnya. apabila orientasi pemerintah hanya mengejar pendapatan negara dan demi kepentingang untuk mengambil keuntungan menambag anggaran, bagaimana dengan pelestarian lingkungan hidup?
Peranan pemerintah, masyarakat dan swasta dalam hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam upaya mengelola lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan secara terpadu disinyallir terbukti memberikan peluang pengelolaan yang cukup efektif dalam rangka menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ekonomi. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya bentuk-bentuk pengelolaan lain yang lebih aplikatif (applicable) dan adaptif (acceptable). Salah satu bentuk pengelolaan yang cukup berpeluang memberikan jaminan efektifitas dalam pengimplementasiannya adalah pengelolaan berbasis masyarakat. Melestarikan lingkungan hidup merupakan suatu kebutuhan bersama dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap warga negara. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Banyak program-program penanganan masalah lingkungan yang telah di buat oleh Pemerintah didukung agar program pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh semua.

  1. Menciptakan pemerintahan yang kuat, yang bebas KKN
Dengan lahirnya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dengan perubahannya melalui undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah membuat perubahan dalam pemerintahan daerah yaitu adanya demokrasi dalam pemilihan kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sama seperti halnya dalam
8

memilih Presiden dan Wakil Presiden. Adanya kerjasama yang harmonis antara Pemerintahan Daerah dengan masyarakat membuat proses Otonomi Daerah bisa tercapai tujuan dengan baik.

  1. Memperkuat ekonomi daerah melalui upaya bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Bermula pada penduduk yang ada di daerah otonomi tersebut sebagai pengelola kekeyaan alam yang telah tersedia oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola, banyaknya masyarakat yang urbanisasi ke kota besar menyebabkan berkurangnya populasi yang ada di daerah tersebut sehingga terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerha melalui kekayaan alam. Dengan adanya program trasmigrasi oleh Pemerintah Pusat diharapkan masyarakat yang telah urbanisasi dapat kembali lagi ke daerah asalnya untuk mengembangkan dalam bidang pertanian dengan adanya upaya dalam sektor agribisnis dapat menggembangkan agroindustri yang sudah lama tidak dikembangkan. Program kerjasama dengan pengembang lahan untuk menyewakan lahanya untuk dikembangkan sehingga tercipta lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar daerah tersebut yang membantu memperkuat daerah. Tidak hanya pertanian saja, mengembangkan perkebunan yang sesuai dengan kondisi lahan, mengembangkan ekonomi daerah juga bisa dengan perikanan dan kelautan bila di daerah tersebut ada unsur perikanan dan kelautan dalam kondisi geografisnya.

  1. Masalah demokrasi, keadilan dan pemerataan.
Di atas sudah dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dipilih oleh rakyat dengan sistem Pemilikada, ini merupakan wujud dari adanya demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia terkenal dengan wilayah luas yang terdiri dari pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil serta kebudayaan yang berbeda-beda setiap daerah yang menjadikan kita mempunyai suatu pegangan yaitu Bhineka tunggal Ika,

    9
tetapi kita yang sudah menjujung tinggi pegangan Bhineka tunggal Ika masih saja ada kesenjangan antara daerah yang terlihat sangat jelas dan signifikan. Di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada daerah otonom yang sangat maju dan ada pula daerah otonom yang sangat terbelakang bahkan tidak maju sama sekali, disini jelas terlihat adanya kesenjangan. Kesenjangan yang terlihat di daerah terpencil dan daerah perbatasan.


  1. Otonomi daerah yang menjamin hubungan antara pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah.
Walaupun setiap daerah otonom mempunyai pemerintahan daerah sendiri untuk menyembangkan daerah otonominya, tetepi ada hubungan yang penting dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang menyerahkan wewenangnya melalui cara desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan kepada pemerintahan daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri tetapi ada pula urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 18 bab III dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 diperlukan efektifitas dalam penyelenggaraan hubungan serta ketegasan dalam pembagian kewenanganya, yaitu dimana provinsi mempunyai kewenangan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang bersifat regional yang berdampak regional, sedangkan kabupaten/kota mempunyai kewenangan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang bersifat lokal yang berdampak lokal pula. Keterkaitan antara kewenangan dan dampak adalah untuk menjamin akuntabilitas dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut. Pemerintah provinsi akan bertanggung jawab kepada urusan-urusan pemerintahan yang berdampak regional, Pemerintah kabupaten/kota akan bertanggung jawab kepada urusan-urusan pemerintah yang berdampak lokal.

    10
Sedangkan Pemerintah Pusat bertanggung jawab secara nasional untuk menjamin agar otonomi daerah dapat berjalan secara optimal. Pemerintah Pusat mengawasi,mengontrol,memonitor,mengevaluasi,dan memberdayakan daerah otonom agar mampu menjalankan otonominya secara efektif, efisien,ekonomis dan akuntabel.
 
j. Dan lain-lain yang terkait dengan permasalahan daerah serta penguatan daerah.
Pelaksanaan pembangunan di daerah yang menunjukkan adanya kecenderungan pembangunan direncanakan secara terpusat oleh Pemerintah Pusat, disusun secara seragam dan sama tanpa memperhatikan kebutuhan, karakteristik masing-masing daerah. Hal ini membawa dampak negatif bagi daerah, seperti hilangnya kreatifitas daerah, tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan tidak terlaksananya prioritas pembangunan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan dunia usaha juga sangat terbatas karena banyak kebijakan dan regulasi berada pada Pemerintah Pusat. Berbagai perizinan masih diputuskan oleh Pemerintah Pusat.


   





11
Bab III Penutup
III.I Kesimpulan
Penyelenggaraan daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), salah satunya prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada yang berkepentingan sesuai dengan tuntutan, keinginan dan tujuan masyarakat.
Komunikasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karuslah secara koordinasi, diman setiap kebijakan yang dilakukan suatu lembaga pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga pemerintahan daeah dan pemerintahan pusat yang lainnya. Sehingga dengan adanya komunikasi, pengawasan kinerja yang baik dan juga pertanggungjawaban atas kinerja yang satu dengan yang lainnya. Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UUD 1945 secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah perlu mengimplementasikan konsep otonomi daerah dalam konteks lebih luas, tidak hanya untuk kepentingan sempit daerah, akan tetapi juga kepentingan nasional agar terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.





12
Daftar Pustaka
a. Buku Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI, karya bapak Ir. H. Isran Noor, M.Si,
b. Buku Isran Noor dalam perspektif Media.
c. UU nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

















iv

Komentar

Postingan Populer