Pengenalan Konsinyasi Emas di Pegadaian












Assalamualaikum Wr, Wb.

Selamat Sore menjelang Magrib..
Sebelumnya aku udah menjelaskan mengenai cicilan Logam Mulia dan Tabungan Emas di Pegadaian. Nah sekarang ada Produk yaitu Konsinyasi Emas.
 
Konsinyasi itu apa sih??
Konsinyasi itu adalah sebuah bentuk kerjasama dua pihak dalam hal penjualan yang dilakukan oleh pemilik barang/produk dengan penyalur (pemilik toko). Dimana pemilik produk/barang menitipkan barangnya kepada penyalur untuk dijual di tokonya.
Nah, biasanya bentuk sistem kerjasama ini banyak dilakukan oleh pebisnis makanan, pakaian dan elektronik. Tapi tidak menutup kemungkinan juga untuk bidang usaha lainnya. Nah di Pegadaian ini juga memiliki produk konsinyasi dengan objek adalah emas, dalam bentuk Logam Mulia.
 
Sedengkan konsinyasi emas di Pegadaian  adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman karena disimpan di Pegadaian. Keuntungan dari hasil penjualan emas batangan diberikan kepada Nasabah, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki lebih produktif. 
 
Syarat yang dibutuhkan adalah nasabah sebelumnya membeli Logam Mulia yang akan di konsinyasikan di Pegadaian, Logam Mulia tersebut lengkap dengan sertifikat dan bukti pembelian di Pegadaian sebelumnya, dan membawa KTP dan mengisi formulir di outlet-outlet Pegadaian (biasannya di cabang-cabang besar).

Ilustrasinya sebagai berikut : (sumber gambar di www.pegadaian.co.id)

Komentar

Postingan Populer