Catatan Kuliah : Kemahiran Litigasi (Perdata)
Surat Kuasa
Surat Kuasa Khusus : menyebut perbuatan hukum tertentu.
Judul : singkat, jelas, mencerminkan isinya.
Selain "surat kuasa", judul dapat diganti, seperti : "kuasa", "akta kuasa"
last geving = pemberian kuasa (Psl 1792, dst.)
adalah perjanjian sepihak, artinya sudah sah dengan ditandatangani oleh pemberi kuasa.
- tanda tangan penerima bukan syarat sahnya
Surat kuasa dapat diterima dengan 2 cara, yaitu :
a. Secara diam-diam = tidak membubuhkan ttd, namun penerima menjalankan isi kuasa.
b. Secara tegas = penerima kuasa membubuhkan ttd.
Pemberian kuasa dilihat dalam bentuk perjanjian termasuk perjanjian konsensual. Artinya, tidak dituntut untuk tertulis, bisa diberikan secara lisan. Bila diberikan secara lisan, tidak ada syarat-syaratnya juga, karena lisan tidak ada bentuknya secara rill.
*maka boleh tidak pakai JUDUL
Contoh kasus :
10 orang mendapat kuasa, 3 orang datang ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ditolak oleh Panitera, siapakah yang benar ?
Jawab : yang benar adalah panitera, karena yang datang hanya 3, sedangkan 7 orang lainnya tidak jelas apakah benar-benar melaksanakan kuasa atau tidak.
Pasal 123 = gugatan untuk perjanjian yang disampaikan secara lisan. Oleh karena itu, untuk menghindari masalah yang tidak perlu, maka harus mengikuti ketentuan/struktur yang sudah ada/umum, serta ditandatangani oleh penerima kuasa.
Surat Kuasa Khusus : menyebut perbuatan hukum tertentu.
Judul : singkat, jelas, mencerminkan isinya.
Selain "surat kuasa", judul dapat diganti, seperti : "kuasa", "akta kuasa"
last geving = pemberian kuasa (Psl 1792, dst.)
adalah perjanjian sepihak, artinya sudah sah dengan ditandatangani oleh pemberi kuasa.
- tanda tangan penerima bukan syarat sahnya
Surat kuasa dapat diterima dengan 2 cara, yaitu :
a. Secara diam-diam = tidak membubuhkan ttd, namun penerima menjalankan isi kuasa.
b. Secara tegas = penerima kuasa membubuhkan ttd.
Pemberian kuasa dilihat dalam bentuk perjanjian termasuk perjanjian konsensual. Artinya, tidak dituntut untuk tertulis, bisa diberikan secara lisan. Bila diberikan secara lisan, tidak ada syarat-syaratnya juga, karena lisan tidak ada bentuknya secara rill.
*maka boleh tidak pakai JUDUL
Contoh kasus :
10 orang mendapat kuasa, 3 orang datang ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ditolak oleh Panitera, siapakah yang benar ?
Jawab : yang benar adalah panitera, karena yang datang hanya 3, sedangkan 7 orang lainnya tidak jelas apakah benar-benar melaksanakan kuasa atau tidak.
Pasal 123 = gugatan untuk perjanjian yang disampaikan secara lisan. Oleh karena itu, untuk menghindari masalah yang tidak perlu, maka harus mengikuti ketentuan/struktur yang sudah ada/umum, serta ditandatangani oleh penerima kuasa.
Komentar
Posting Komentar